Selebriti . 06/11/2025, 16:35 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id — Konten kreator kontroversial Vadel Badjideh kembali menjadi sorotan publik! Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, setelah permohonan bandingnya ditolak. Putusan ini mengejutkan banyak pihak karena jauh lebih tinggi dibanding vonis awal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang hanya 9 tahun.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta menegaskan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan enam bulan.” Keputusan ini menandai titik tegas pengadilan dalam menegakkan hukum terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan Vadel.
Di tingkat pertama, PN Jakarta Selatan memvonis Vadel Badjideh dengan 9 tahun penjara. Angka ini berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun. Kini, putusan banding PT DKI Jakarta menyamakan hukuman Vadel dengan tuntutan JPU.
- Vonis PN Jakarta Selatan: 9 tahun + denda Rp 1 miliar
- Tuntutan JPU: 12 tahun + denda Rp 1 miliar
- Vonis PT DKI Jakarta: 12 tahun + denda Rp 1 miliar
Apabila Vadel gagal membayar denda, hukuman diganti kurungan enam bulan. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak main-main menghadapi kasus kriminal yang menyangkut anak di bawah umur.
Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Terdakwa terbukti terlibat dalam persetubuhan di bawah umur dan aborsi, sehingga hukuman diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan artis Nikita Mirzani terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual yang dilakukan Vadel terhadap putrinya, LM, yang saat itu masih di bawah umur. Persidangan yang berlangsung sejak Juni 2025 menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan isu sensitif soal perlindungan anak.
Hingga kini, kuasa hukum Vadel belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum selanjutnya. Publik pun bertanya-tanya, apakah Vadel akan menerima putusan ini atau melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh konten kreator dan figur publik: jangan pernah meremehkan hukum. Setiap tindakan yang melanggar norma hukum, khususnya yang menyangkut anak di bawah umur, akan ditindak tegas.
Putusan ini menegaskan bahwa perlindungan anak di Indonesia bukan sekadar wacana, tapi prioritas hukum yang harus ditegakkan. Hukuman maksimal ini juga menjadi pesan bagi masyarakat: pelanggaran terhadap anak di bawah umur dan tindak aborsi ilegal berisiko menghadapi konsekuensi hukum berat.
Bagi publik, kasus Vadel Badjideh membuka mata bahwa dunia digital dan dunia nyata tetap terikat oleh hukum. Konten kreator, selebriti, maupun publik figur harus ingat: popularitas tidak membebaskan dari tanggung jawab hukum.
Dengan vonis terbaru ini, masyarakat diingatkan bahwa keadilan tetap ditegakkan, terutama bagi korban anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan penuh dari negara. - Hasyim Ashari/Disway -
PT.Portal Indonesia Media