Selebriti . 28/08/2026, 10:32 WIB

Skandal 'Penggunaan Narkoba': Sik-K dan Wowa Ungkap Ciuman Mesra 'Bad Romance' Abaikan Perbedaan Usia 10 Tahun

Penulis : Dimas Satriyo Nugro  |  Editor : Dimas Satriyo Nugro

Fin.co.id,Hiburan - Penari Jepang UWA (Miu Kitadera) telah merilis sejumlah besar foto mesra dengan pacarnya, rapper Sik-K, yang 10 tahun lebih tua darinya.

Pada tanggal 27, UWA mengungkap beberapa foto bersama Sik-K di media sosialnya, menambahkan emoji berciuman dan emoji hati dengan tangan beserta keterangan, "sekumpulan foto dengan SIK-ku."

Foto-foto yang dirilis menangkap kemesraan fisik keduanya yang tanpa hambatan.

Woowa melingkarkan lengan di leher Sik-K sambil mencium pipinya, dan dalam foto lain, Sik-K terlihat memeluk Woowa dan mencium keningnya. Dalam foto spontan yang diambil bersama, Woowa juga terlihat tersenyum malu-malu saat Sik-K mencium pipinya.

Sebelumnya, keduanya menghadiri Paris Fashion Week bersama. Saat itu, mereka secara resmi mengumumkan hubungan mereka dengan menunjukkan perilaku mesra, seperti perkenalan dengan lengan merangkul bahu satu sama lain dan kepala saling bersentuhan.

Sementara itu, Woowa adalah anggota grup tari Jepang "Osaka Ojo Gang," yang tampil di acara Mnet "World of Street Woman Fighter."

Ia juga muncul dalam video musik Sik-K "She's So Outta Control" tahun lalu.

Sik-K menyerahkan diri ke polisi pada Januari 2024, mengakui penggunaan narkobanya.

Ia kemudian didakwa atas tuduhan menggunakan ketamin dan ekstasi, serta merokok dan memiliki ganja, dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara yang dijatuhkan selama dua tahun dalam konferensi pertama.

Pada tanggal 30 April, tuntutan jaksa penuntut umum juga ditolak dalam perjanjian banding, sehingga putusan awal tetap berlaku.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id