Serba Serbi . 04/11/2026, 08:33 WIB
Penulis : Dimas Satriyo Nugro | Editor : Dimas Satriyo Nugro
Fin.co.id, Hiburan - Bagi banyak orang, bank menjadi tempat menyimpan uang tabungan yang dianggap paling aman.
Di bank ini pula, masyarakat tidak hanya bisa menabung, tapi juga mengajukan kredit.
Namun, pada umumnya orang ke bank karena ingin menyimpan uangnya.
Bayangkan saja, jika kita harus menyimpan uang sendiri di rumah, tentu akan sangat merepotkan.
Saat banjir atau kebakaran, uang tabungan yang disimpan di rumah bisa rusak atau hilang.
Oleh karena itu, perbankan menjadi solusi masyarakat dalam menyimpan uangnya masing-masing.
Namun pertanyaannya, bagaimana jika nasabah meninggal dunia?
Apakah ada cara mencairkan tabungan ahli waris di bank?
Pertanyaan tersebut mungkin pernah muncul di benak masyarakat.
Berikut penjelasannya.
Seseorang yang memiliki uang tabungan di bank dapat mewariskan hartanya kepada ahli waris.
Apabila nasabah memiliki anggota keluarga, maka anggota keluarganya itu bisa mencairkan dana tabungan yang ada.
Dengan catatan, harus memiliki dokumen yang sah dan jelas.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim pernah mengatakan, bahwa ahli waris dapat mengklaim dana nasabah dengan cara menghubungi pihak bank, tempat dimana pewaris menabung.
Kemudian, pihak bank akan melakukan verifikasi guna mencairkan dana yang ada.
PT.Portal Indonesia Media
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id