Jika Seseorang Meninggal, Bagaimana Nasib Tabungannya di Bank?
Tentunya pencairan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Ahli waris bisa menghubungi bank dan membawa dokumen surat kematian nasabah dan membawa...
Tentunya pencairan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Ahli waris bisa menghubungi bank dan membawa dokumen surat kematian nasabah dan membawa dokumen ahli waris (atau kuasa ahli waris). Dalam hal ini diatur oleh masing-masing bank,” kata Marlison, Selasa (6/2/2024), dikutip dari Kompas.com.
Marlison juga mengatakan, setiap bank memiliki prosedur yang berbeda-beda.
Sehingga, proses penyelesaiannya pun tidak akan sama untuk setiap kasusnya.
Baca Juga
Lalu, bagaimana nasib uang nasabah di bank yang tidak memiliki ahli waris?
Sementara itu, pakar hukum perdata di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni menyampaikan, bila pemilik rekening bank tidak memiliki ahli waris, maka uang tersebut akan ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Anjar melanjutkan, jika menyangkut non-Muslim, nantinya akan disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata di Indonesia.
Sementara bila menyangkut umat Islam, maka akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia.
“Jika memang dipastikan bahwa tidak ada ahli warisnya, untuk non-muslim sesuai ketentuan dalam KUH Perdata dan untuk muslim sesuai ketentuan di KHI, maka kepemilikan atas harta tersebut jatuh ke negara,” ujarnya, Jumat (14/7/2023).
Dikatakannya, hal tersebut sudah diatur dalam KUH Perdata, Pasal 1126-1129.
Baca Juga
Sementara itu, ketentuan terkait uang di bank yang tidak memiliki ahli waris juga diatur dalam KHI pasal 191.
“Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak mengetahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas keputusan Pengadilan Agama menyerahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum,” bunyi Pasal 191 KHI.