Polisi Tangkap Kekasih Tamara Tyasmara Terkait Kasus Kematian Dante

Polisi Tangkap Kekasih Tamara Tyasmara Terkait Kasus Kematian Dante

Polisi Tangkap Kekasih Tamara Tyasmara Terkait Kasus Kematian Dante--Instagram Lambe Turah

FIN.CO.ID- Polda Metro Jaya menangkap kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

Tersangka ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Kelapa. 

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara Tyasmara, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 9 Februari 2024.

BACA JUGA:

Dante diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu 27 Januari 2024 lalu. 

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan, " katanya.

Ade tak merinci jam berapa penangkapan itu dilakukan. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Kamis 8 Februari kemarin telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

BACA JUGA:

"Hari ini kami melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.  

Gelar perkara dilakukan setelah pihaknya menerima hasil kedokteran forensik terkait ekshumasi atau penggalian dari kubur korban dan hasil digital forensik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV).

"Dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian 'scientific crime investigation' (penyidikan tindak pidana yang menggunakan berbagai disiplin ilmu baik ilmu murni atau terapan)," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Selasa 6 Februari 2024.

Afdal Namakule

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA TEKNO LAINNYA DI

google news icon

Sumber:

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan Redaksi FIN
Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.