FIN.CO.ID- Polda Metro Jaya menangkap kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).
Tersangka ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Kelapa.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara Tyasmara, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 9 Februari 2024.
BACA JUGA:
- Polda Metro Jaya Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
- Polda Ungkap Hasil Gelar Perkara Kasus Kematian Anak artis Tamara Tyasmara
Dante diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu 27 Januari 2024 lalu.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan, " katanya.
Ade tak merinci jam berapa penangkapan itu dilakukan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Kamis 8 Februari kemarin telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).
BACA JUGA:
- Polisi: Anak Artis Tamara Tyasmara Sempat Muntah Sebelum Tewas Tenggelam di Kolam
- Fakta Baru Tewasnya Anak Tamara Tyasmara, Dante Sempat Muntah Sebelum Tenggelam
"Hari ini kami melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.
Gelar perkara dilakukan setelah pihaknya menerima hasil kedokteran forensik terkait ekshumasi atau penggalian dari kubur korban dan hasil digital forensik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV).
"Dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian 'scientific crime investigation' (penyidikan tindak pidana yang menggunakan berbagai disiplin ilmu baik ilmu murni atau terapan)," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Selasa 6 Februari 2024.
"Kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya saat ditemui di Jakarta. (*)