Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan, Kenapa?

Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan, Kenapa?

Wulan Gurino gugat Sabda Ahessa-@sabdaahessa -instagram

FIN.CO.ID - Aktris Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa atau Sabda Ahessa.

Wulan Guritno melayangkan gugatan kepada Sabda Ahessa di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Gugatan Wulan Guritno terkait dengan dana talangan yang sempat diberikan untuk keperluan renovasi rumah Sabda.

Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 26 Februari 2024.

BACA JUGA:

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Gugatan tersebut sudah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," kata Djuyamto dihubungi pada Senin, 26 Februari 2024.

Wulan Guritno mengajukan sejumlah tuntutan, salah satunya adalah tergugat diwajibkan mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain.

Perbuatan tersebut yang mengharuskan pelaku untuk bertanggung jawab atas kerugian dengan menggantinya.

BACA JUGA:

Hubungan Wulan Guritno dengan SAbda Ahessa diduga kandas pada tahun 2023.

Wulan dan Sabda sudah lama tidak membagikan momen kemesraan lalu mereka berdua menghapus semua foto di Instagram.

Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA TEKNO LAINNYA DI

google news icon

Sumber:

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan Redaksi FIN
Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.