Pengacara: Inara Rusli dan Virgoun Sepakat Damai dan Temukan Win Win Solution

Pengacara: Inara Rusli dan Virgoun Sepakat Damai dan Temukan Win Win Solution

Inara Rusli dan kuasa hukumnya Arjana Bagaskara usai menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-hasyim asyari-fin.co.id Diswaygrup

FIN.CO.ID - Inara Rusli dan Virgoun sepakat damai. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara.

Dijelaskan Arjana, Inara Rusli dan Virgoun menggelar pertemuan dalam rangka sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu 28 Februari 2024.

Pada sidang mediasi, Inara Rusli diwakili oleh pengacaranya, Arjana Bagaskara mengungkapkan sudah menemui titik terang dan sepakat akan berdamai dengan Virgoun.

Kesepakatan yang disetujui oleh pihak Inara Rusli salah satunya mengenai royalti lagu sebesar 50%. Hanya saja, Arjana masih enggan mengungkapkan nominal yang didapat Inara.

"Agendanya hari ini adalah mediasi ke empat jadi ada pertemuan antara bapak Virgoun dan ibu Inara," ujar Arjana saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024.

BACA JUGA:

"Kita diminta untuk keep silent ya merahasiakan apa yang terjadi pada hari ini. Ya pada intinya ada arah menuju perdamaian mencakup kesepakatan antara pak Virgoun dan bu Inara terkait royalti dan sebagainya," sambungnya.

Lebih lanjut, Arjana Bagaskara mengungkapkan bahwa suasana sidang mediasi Inara Rusli dan Virgoun berjalan dengan damai. 

Sebab, keduanya juga sudah menemukan solusi yang terbaik.

"Kami sangat bersyukur suasananya di dalam menjadi dingin ya karena kehadiran pak Faisal selaku hakim mediator di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Arjana.

"Arahnya kesepakatannya win win solution ya. Jadi pihak ibu Inara dan pak Virgoun dua duanya merasa tidak ada yang dirugikan," pungkasnya.(hasyim asyari)

 

Gatot Wahyu

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA TEKNO LAINNYA DI

google news icon

Sumber:

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan Redaksi FIN
Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.