Bantah Dituduh Penipu Proyek Rp1,8 Miliar, Vicky Prasetyo Rencana Lapor Balik Pelapor

Bantah Dituduh Penipu Proyek Rp1,8 Miliar, Vicky Prasetyo Rencana Lapor Balik Pelapor

Vicky Prasetyo gelar konferensi pers-Hasyim Ashari-

FIN.CO.ID- Vicky Prasetyo membantah dituduh sebagai penipu proyek senilai Rp1,8 M yang dilaporkan oleh salah satu kontraktor ke Polres Karawang.

Vicky Prasetyo merasa apa yang dituduhkan kepadanya tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan pihak kontraktor. 

Padahal, pada salah satu klausul perjanjian menyebutkan Vicky bersedia membayar apabila semua progres pengerjaan proyek sudah rampung seluruhnya.

"Dari poin ini (perjanjian) tidak ada satu pun yang saya punya kewajiban buat membayar gitu, baik bayar per termin atau apapun itu yang saya kaget," ujar Vicky Prasetyo saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Selasa 5 Maret 2024.

BACA JUGA:

Namun, pada faktanya ketika Vicky mengecek langsung proyek pembangunannya, justru tidak sesuai dengan yang ada pada perjanjian kerja sama. Termasuk diantaranya saluran drainase yang tidak berfungsi hingga lapangan hancur sampai harus dibongkar.

"Pertama tiba-tiba ada nilai 1,8 M itu darimana, andai kata dari pekerjaan pun ya kita liat sesuai gak perbelanjaannya, hasil lapangan sekarang sudah tidak bisa digunakan dan harus dibongkar,"

"Sekarang saya meminta dan memohon kepada mereka lapangannya hancur udah tergenang. Ini drainasenya kesalahan, harusnya kita maunya kotak tapi malah bulat pakai pipa dan jadinya air mengendap di bawah," ujar Vicky.

Vicky dilaporkan oleh kontraktor yang diwakilkan Alex Safri Winando selaku kuasa hukum ke Polres Karawang, Jawa Barat atas dugaan penipuan Rp1,8 miliar.

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor: STTLP/B/252/III/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Vicky diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Alex Safri Winando menjelaskan bahwa pekerjaan yang dimulai sejak 12 September 2023 itu sudah rampung sekitar 50 persen. 

BACA JUGA:

Vicky Rencana Lapor Balik Pelapor

Vicky Prasetyo tidak terima di berencana melapor balik kontraktrok yang menuduhnya melakukan penipuan. 

Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo mengungkapkan bahwa timbulnya kasus penipuan proyek Rp1,8 M membuat nama baik Vicky tercoreng.

Afdal Namakule

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA TEKNO LAINNYA DI

google news icon

Sumber:

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan Redaksi FIN
Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.