fin.co.id - Polisi tetapkan Vadel Badjideh (VA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan Lolly- anak anak Nikita Mirzani.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Hari ini atau malam ini penetapan VA sebagai tersangka pasti melewati tahap-tahap ya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, kepada wartawan pada Kamis malam, 13 Februari 2025.
Nurma menjelaskan bahwa pada sekitar pukul 15.00 WIB, VA telah diperiksa sebagai saksi dengan lebih dari 53 pertanyaan selama kurang lebih 4 hingga 5 jam, dengan istirahat di tengah proses.
"Kemarin sudah dipanggil bersurat atau sah kepada saudara VA untuk hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Nurma.
Setelah gelar perkara yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB, VA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Proses ini disaksikan oleh Wasidik, Dirkrimum Polda Metro Jaya, serta unit-unit terkait dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka? Karena kami mempunyai alat bukti, dari keterangan saksi dan ahli, termasuk visum," jelas Nurma.
Vadel akan dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan anak di bawah umur.
"Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutupnya.
Diketahui sebelumnya dalam laporan tersebut, Nikita melaporkan atas dugaan Vadel Badjideh melakukan kejahatan perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kesehatan.
"Kronologi singkat, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan. (Fajar/iman).