Selebriti

Masa Tahanan Ditambah 30 Hari, Kuasa Nikita Mirzani Cium Keanehan!

entertainment.fin.co.id - 01/05/2025, 22:09 WIB

Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan Terkait Kasus Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik (ANTARA)

fin.co.id - Masa penahanan artis kontroversial Nikita Mirzani diperpanjang hingga 30 hari ke depan oleh pihak kejaksaan. Ini merupakan perpanjangan masa penahanan kedua bagi Nikita Mirzani, sebelumnya polisi telah menambah 40 hari pada 24 Maret ​2025.

Masa tahanan ini diketahui terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh dokter sekaligus pengusaha produk perawatan kulit atau skincare, Reza Gladys Prettyani Sari atau yang lebih dikenal sebagai Reza Gladys.

Perpanjangan ini pun menimbulkan pertanyaan dari tim kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid. Dia mencium adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya itu.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyatakan, perpanjangan masa tahanan ini tidak disertai dengan alasan yang jelas dan transparan. Dia menilai, langkah ini berpotensi melanggar hak asasi Nikita Mirzani dan mencerminkan ketidakadilan dalam sistem peradilan

Advertisement

"Aneh dalam kasus ini, telah tersingkir pada diri saya, tapi bukti masih dicari ke sana kemari, ada apa dalam kasus ini,” katanya dikutip, Kamis, 1 Mei 2025.

Dia mengatakan, masa tahanan diperpanjang merupakan hal biasa. Namun, sambungnya, masa penahanan Nikita Mirzani terlalu lama dan belum dilimpahkan ke pengadilan.

"Bukan buktinya dicari-cari lagi sekarang, tolong sampaikan kepada teman-teman masyarakat supaya bisa menilai bagaimana proses hukum terhadap dirinya yang terjadi saat ini," kata Fahmi Bachmid.

Dia mengatakan, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan penanggguhan dikecualikan dengan jaminan dari pihak keluarga dan masyarakat. Namun, hingga saat ini, permohonan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak kejaksaan.

"Kami berharap pihak kejaksaan dapat mempertimbangkan permohonan penangguhan dikecualikan ini. Nikita bersedia untuk kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," katanya.

Advertisement

(Hasyim Ashari)

Mihardi
Penulis
-->