fin.co.id - Jonathan Frizzy yang dikenal dengan panggilan Ijonk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan dan peredaran rokok elektrik (vape) yang mengandung zat etomidate, sebuah obat keras yang biasa digunakan sebagai anestesi.
Keuntungan Besar dari Penjualan Vape Etomidate
Menurut Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, Jonathan Frizzy membeli cartridge vape berisi etomidate dari Malaysia dan Thailand dengan harga sekitar Rp1 juta hingga Rp1,3 juta per unit.
Setelah tiba di Jakarta, cartridge tersebut dijual dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit, menghasilkan keuntungan signifikan bagi Jonathan.
"Dari hasil keterangan memang satu pods ini dijual atau dibeli di sana itu kurang lebih itu Rp 1 juta hingga 1,3 juta," ujar Kombe Pol Ronald Sipayung di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Selasa 6 Mei 2025.
"Dan begitu sampai di Jakarta itu dipasarkan dengan nilai antar 3-4 juta,” tambahnya.
Peran Aktif dalam Jaringan Penyelundupan
Baca Juga
Jonathan Frizzy tidak hanya berperan sebagai penjual, tetapi juga sebagai fasilitator dan pengontrol dalam jaringan penyelundupan vape yang mengandung etomidate.
Ia diduga mengatur pengiriman, memonitor proses pengambilan barang, dan bahkan membuat grup WhatsApp bernama "Berangkat" untuk mengkoordinasikan aktivitas penyelundupan bersama rekan-rekannya.
"Tersangka JF menghubungi ESD untuk membeli cartridge pod berisi likuid yang mengandung etomidate,” jelas Ronald.
"Kemudian sebagai orang yang mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi pengambilan cartridge pod berisi likuid yang mengandung etomidate," pungkasnya.