Selebriti

Rumahnya Dieksekusi PN Cibinong, Atalarik Syach: Saya Dizalimi, Dianggap Kami Binatang

entertainment.fin.co.id - 16/05/2025, 09:52 WIB

Atalarik Syach (instagram / Atalarik Syach)

fin.co.id -  Rumah artis peran, Atalarik Syach dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis 15 Mei 2025.

Adapun soal sengketa tanah tersebut sudah dihadapi oleh Atalarik Syach sejak 2015.

Melalui akun instagram stroy-nya, Atalarik menumpahkan kekesalannya. Dia merasa dizalimi.

"Saya lagi dizalimi. Saya berjuang untuk mempertahankan tanah saya dari tahun 2015. Tanah ini, wilayah ini dibeli dari tahun 2000," ucap Atalarik dalam video Instagram Stories pribadinya.

Advertisement

Atalarik mengatakan, eksekusi itu tanpa ada pemberitahuan.

"Tidak ada pemberitaan dianggap kami ini binatang, tidak ada surat, sekarang dieksekusi sudah sampai genting. Petugas ditanya namanya satu-satu gak ada yang jawab," ujar Atalarik Syach.

Dia pun meminta bantu kepada netizen terkait masalah tersebut.

"Di tengah maraknya kasus korupsi gede-gedean, saya yang orang kecil cuman artis dizalimi seperti ini," tandasnya.

Sementara itu, Pihak Pengadilan Negeri Cibinong mengatakan, eksekusi tersebut sudah sesuai denhan SOP.

Advertisement

"Kami hanya berpedoman pada putusan. Ketika putusan berkekuatan hukum tetap, itu yang saya jalankan. Nah, masalah ada gugatan yang terakhir ini, ya silakan aja ketika memang mereka bisa membuktikan dan menang di pengadilan, silakan mengajukan eksekusi kembali," kata Panitera Pengadilan Negeri Cibinong Eko Suharjono, Kamis 15 Mei 2025.

"Yang penting yang sekarang ini yang perlu dipedomani, dipahami, menghormati putusan berkekuatan hukum tetap yang kita laksanakan eksekusi sekarang ini," imbuhnya.

Eko Suharjono memastikan pihaknya sudah menjalankan sesuai tahapan dan prosedur. Eko juga menjelaskan perihal eksekusi baru dilakukan pada 2025, padahal putusan sudah ada sejak 2021.

"Jadi ada gugatan-gugatan (baru dari pihak Atalarik Syach) itu makanya kita hormati dulu," jawabnya.

Eko juga membantah pengakuan Atalarik yang bilang eksekusi tanpa diberitahukan sebelumnya.

"Sudah ada (pemberitahuan), boleh dicek. Nah, kami tahapan-tahapan itu kita lakukan sesuai dengan SOP. Jadi kalau dibilang tidak disampaikan, itu tidak benar, nanti bisa dicek di surat kami, silakan saja. Pelaksanaan eksekusi ini memang sesuai dengan aturan yang ada. Nah, kami baru melaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan," tegas Eko Suharjono. **

Advertisement

Afdal Namakule
Penulis
-->