"Kalau memang ada dugaan seperti itu, harusnya dilaporkan ke lembaga pengawas, seperti Komisi Yudisial atau Kejaksaan Agung. Jangan hanya disampaikan di persidangan dengan cara emosional," ujarnya.
Sikap demikian, menurut Suparji, justru akan lebih efektif daripada meluapkan amarah di ruang sidang. Dengan melaporkan secara resmi, Nikita Mirzani dapat membuktikan kebenaran tuduhannya dan mengambil jalur hukum yang tepat untuk mengungkap kejanggalan yang ia rasakan.
;