fin.co.id - Kasus hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani memasuki babak baru yang semakin panas. Pada Jumat, 8 Agustus 2025, Nikita secara resmi melaporkan dugaan suap yang menyeret dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut memantik reaksi beragam, terutama di kalangan praktisi hukum. Dugaan suap ini berawal dari sebuah rekaman suara yang diklaim Nikita sebagai bukti percakapan terkait upaya “mengamankan” kasusnya. Namun, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menolak permintaan untuk memutar rekaman tersebut dengan alasan prosedur hukum acara yang berlaku.
Langkah Nikita menuai pro dan kontra. Sebagian menilai tindakan ini merupakan hak setiap warga negara untuk melaporkan dugaan korupsi. Namun, tidak sedikit pula yang menganggapnya sebagai manuver untuk mengganggu jalannya persidangan.
Sementara itu, Reza Gladys membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyebut laporan Nikita sebagai upaya mengalihkan perhatian dari perkara utama yang tengah menjerat sang artis, yakni dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa laporan dugaan suap ke KPK harus didukung bukti awal yang kuat.
“Rekaman itu harus diuji keasliannya dan relevansinya. Tanpa bukti memadai, sulit untuk ditindaklanjuti,” jelas Fickar kepada fin.co.id, Minggu (10/8/2025).
Ia menambahkan, jika dugaan suap ini terbukti, maka dampaknya bisa mengguncang proses peradilan. Namun, jika laporan terbukti tidak benar, Nikita berpotensi menghadapi sanksi pidana.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah yang akan diambil KPK. Apakah lembaga antirasuah ini akan mengungkap skandal besar yang mengguncang, atau membuktikan bahwa semua ini hanyalah drama hukum penuh intrik?