fin.co.id - Nama Ammar Zoni kembali mencuri perhatian publik. Aktor yang sedang menjalani hukuman atas kasus narkoba ini lagi-lagi terjerat kasus serupa. Kali ini, ia diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).
Keterlibatan Ammar terungkap setelah petugas melakukan operasi mendadak di kamar tahanannya pada 3 Januari 2025. Dalam razia itu, ditemukan barang bukti sabu dan ganja sintetis yang mengarah langsung ke dirinya serta lima narapidana lain. Kasus ini menjadi yang keempat bagi Ammar Zoni terkait narkoba.
Razia Rutin yang Berujung Penemuan Narkoba
Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, membenarkan bahwa kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik Ammar. “Saat razia insidentil, petugas kami bernama EHG mencurigai adanya aktivitas mencurigakan dari tersangka AZ,” jelas Wahyu saat konferensi pers pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Dari penggeledahan badan, ditemukan barang bukti yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu dan ganja sintetis. “Seperti SOP, kami geledah dulu badannya, dan alhamdulillah narkoba tersebut ditemukan,” sambung Wahyu.
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa Ammar tidak sekadar pengguna, tapi juga memiliki peran besar dalam peredaran barang haram tersebut di dalam rutan.
Ammar Zoni Diduga Jadi “Gudang” Narkoba
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung atau gudang narkoba yang diedarkan kepada sesama narapidana. Artinya, ia menjadi salah satu titik distribusi utama di balik tembok penjara.
Berdasarkan hasil penyidikan, Ammar diduga mendapatkan pasokan dari seseorang di luar Rutan Salemba. Jaringan ini bekerja dengan rapi dan menggunakan cara-cara yang canggih agar aktivitasnya tidak mudah terendus petugas.
Transaksi Gunakan Aplikasi Rahasia “Zangi”
Menariknya, jaringan ini diduga menggunakan aplikasi pesan terenkripsi bernama Zangi untuk berkomunikasi dengan pemasok di luar rutan. Aplikasi ini terkenal sulit dilacak dan sering digunakan oleh pelaku kejahatan siber.
“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di lingkungan Rutan Salemba, dan komunikasi mereka dilakukan lewat aplikasi tersebut,” ungkap Wahyu.
Modus ini menunjukkan bahwa meskipun Ammar Zoni berada di balik jeruji besi, ia masih memiliki akses komunikasi dan kemampuan mengatur transaksi narkoba dengan pihak luar.
Terancam Hukuman Berat
Kasus ini kini memasuki babak baru. Ammar Zoni dan kelima tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.