Selebriti

Ammar Zoni Diduga Terlibat Jaringan Narkoba di Rutan Salemba, Sempat Tak Akui Perbuatan

entertainment.fin.co.id - 12/10/2025, 20:51 WIB

Ammar Zoni berbaju tahanan

fin.co.id — Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah kembali tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya. Kali ini, ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Salemba. Kasus tersebut terungkap berkat razia rutin yang dilakukan petugas rutan pada awal tahun 2025.

Sempat Tak Akui Saat Razia

Menurut Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, Ammar Zoni sempat tidak mengakui keterlibatannya saat petugas menemukan barang bukti narkotika. Ia bahkan mengklaim bahwa narkoba tersebut berasal dari rekannya berinisial MR. Namun, MR justru menuding balik Ammar sebagai pihak yang memberikan barang haram itu.

Advertisement

Adaptif ads banner / 728x90

“Saudara AZ menyampaikan bahwa dia mendapatkan barang itu dari MR. Tapi MR juga menyatakan sebaliknya, bahwa barang tersebut dari AZ. Jadi keduanya saling tuding,” jelas Pengky dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).

Gerak-Gerik Mencurigakan Jadi Awal Terungkapnya Kasus

Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap perilaku Ammar Zoni saat razia berlangsung pada Januari 2025. “Petugas kami mencurigai gerak-geriknya, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu-sabu serta ganja kering,” ujar Wahyu.

Dari hasil pemeriksaan, Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung atau “gudang” narkotika yang masuk dari luar rutan. Barang haram itu kemudian diserahkan kepada lima napi lain di dalam rutan untuk diedarkan ke sesama penghuni.

Gunakan Aplikasi Rahasia untuk Transaksi

Jaringan narkoba di dalam rutan ini disebut menggunakan aplikasi komunikasi khusus bernama Zangi untuk bertransaksi. Aplikasi tersebut dikenal memiliki sistem keamanan tinggi dan sulit dilacak. Melalui aplikasi ini, Ammar Zoni dan rekan-rekannya diduga mengatur distribusi narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di lingkungan Rutan Salemba.

Advertisement

Adaptif ads banner / 728x90

Modus tersebut menunjukkan adanya pola komunikasi yang sistematis dan terorganisir, bahkan ketika para pelaku berada dalam pengawasan ketat. Fakta ini memunculkan kembali pertanyaan besar soal lemahnya pengawasan serta potensi adanya kebocoran sistem di lingkungan pemasyarakatan.

Terancam Hukuman Berat dan Sanksi Internal

Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), Ammar Zoni bersama lima tersangka lainnya kini menghadapi proses hukum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai pidana mati.

Pihak rutan juga menjatuhkan sanksi internal kepada Ammar Zoni, termasuk pencabutan hak integrasi dan penempatan di sel isolasi selama 40 hari. Setelah itu, ia dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Publik Soroti Pengawasan Lapas

Kasus ini memicu perhatian publik terhadap sistem pengawasan di lapas dan rutan. Banyak pihak menilai bahwa peredaran narkoba di balik jeruji menandakan masih lemahnya kontrol serta potensi penyalahgunaan wewenang di dalam sistem pemasyarakatan.

Advertisement

Adaptif ads banner / 728x90

Sahabat dan keluarga Ammar Zoni juga mengungkapkan kekecewaan mendalam. Mereka menyesalkan bahwa aktor yang sempat bangkit dari kasus serupa itu kembali terlibat dalam jaringan narkoba, bahkan saat dirinya sedang menjalani hukuman.

Kasus Ammar Zoni menjadi refleksi penting bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat sistem pengawasan dan memperketat akses komunikasi di lingkungan rutan. Sebab, tanpa langkah tegas dan transparan, praktik serupa berpotensi terulang dan mencoreng upaya rehabilitasi bagi narapidana lainnya. (Hasyim Ashari)

Sigit Nugroho
Penulis
-->