Selebriti

Terseret Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Terancam 11 Tahun Penjara

entertainment.fin.co.id - 13/10/2025, 13:14 WIB

Artis dan konten kreator, Nikita Mirzani (Dokumen Istimewa)

fin.co.id - Nama Nikita Mirzani kembali jadi buah bibir, bukan karena aksi nyentriknya di media sosial, tapi karena tuntutan hukum serius yang ia hadapi.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sang artis dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Advertisement

Adaptif ads banner / 728x90

"Menuntut: supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani dituntut terkait dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang belakangan tengah ramai menjadi perbincangan.

Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat dari laporan yang diajukan Reza Gladys dan kemudian berkembang dan menyeret Nikita ke ranah hukum.

Menurut jaksa, tuntutan yang diberikan tersebut dilayangkan setelah memeriksa sejumlah saksi dan bukti yang dianggap cukup kuat.

Advertisement

Adaptif ads banner / 728x90

Tak hanya menuntut hukuman, jaksa juga meminta Nikita tetap ditahan selama proses hukum berjalan, mengingat potensi penghilangan barang bukti dan risiko melarikan diri

Masih Ada Kesempatan, Pleidoi Nikita Siap Dibacakan

Meski menghadapi tekanan berat, Nikita masih punya ruang untuk membela diri.

Dirinya telah dijadwalkan akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan, pada hari Kamis 16 Oktober 2025 mendatang,

Advertisement

Adaptif ads banner / 728x90

Sidang tersebut diprediksi bakal menjadi titik krusial dalam kasus ini, banyak yang menantikan seperti apa pembelaan Nikita terhadap tuntutan jaksa yang tergolong sangat tinggi untuk kasus seperti ini.

Publik juga penasaran apakah Nikita akan menyampaikan pernyataan langsung< atau menyerahkannya hal itu melalui kuasa hukum.

Tuahta Aldo
Penulis
-->