Sebelum vonis dibacakan, Nikita Mirzani sempat memohon keadilan. Dalam dupliknya, ia berharap majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan JPU. Ia merasa kasus yang menjeratnya penuh ketidakadilan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
"Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang," ungkap Nikita pada Kamis, 24 Oktober 2025. Nikita bahkan mengaku kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, namun masih menaruh harapan besar pada keadilan hakim.
"Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain berharap kepada Bapak Hakim yang Mulia. Saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang," pungkas Nikita, menunjukkan betapa pentingnya putusan ini bagi dirinya.
Apa Langkah JPU Selanjutnya? Menimbang Risiko Banding
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, jelas berada di posisi yang sulit. JPU telah bekerja keras menuntut 11 tahun penjara karena merasa yakin Nikita Mirzani bersalah dan tidak kooperatif. Namun, mereka juga harus menghormati vonis hakim yang independen.
Jika JPU memutuskan untuk tidak banding, publik mungkin mempertanyakan konsistensi mereka. Mengapa tuntutan awal begitu tinggi jika pada akhirnya mereka menerima vonis yang jauh lebih ringan? Namun, jika JPU memilih banding, mereka harus siap menghadapi risiko gugurnya tuntutan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yang justru dapat mempermalukan institusi Kejaksaan.
Waktu 7 hari menjadi sangat krusial bagi JPU. Mereka akan memanfaatkan waktu ini untuk menimbang semua pertimbangan hukum, mengkaji amar putusan hakim secara mendalam, dan membandingkannya dengan alat bukti serta fakta yang terungkap selama persidangan. Keputusan mereka akan sangat menentukan kelanjutan kasus pemerasan Reza Gladys dan vonis Nikita Mirzani ini di mata hukum. - Candra Pratama/Disway -