Selebriti

Polisi Buka Suara Soal Pertemuan DJ Panda dan Erika Carlina di Polda Metro Jaya

entertainment.fin.co.id - 31/10/2025, 19:49 WIB

fin.co.id - Disk Jockey (DJ) Giovanni Surya Saputra atau yang lebih dikenal dengan nama panggung DJ Panda, diketahui bertemu dengan aktris Erika Carlina di Polda Metro Jaya.

Kabar pertemuan tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, saat dikonfirmasi pada Jumat.

“Mereka berdua ada pertemuan untuk pembicaraan. Mereka yang akan menjelaskan ke media,” ujar Iskandarsyah.

Namun, ketika ditanya apakah pertemuan tersebut membahas kemungkinan perdamaian atau upaya restorative justice (RJ), pihak kepolisian enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Advertisement

“Mereka punya inisiatif bertemu, kita hanya memfasilitasi saja,” tambahnya.

Sebelumnya, aktris Erika Carlina Batlawa Soekri atau yang akrab disapa Erika Carlina, sempat mendatangi Subdirektorat Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia mengaku datang karena merasa mendapatkan ancaman yang membahayakan dirinya.

“Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, kasih bukti-bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku,” ujar Erika usai memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7).

Erika menceritakan bahwa ancaman tersebut berawal dari pesan dalam grup WhatsApp yang dikirim seseorang bernama DJ Panda, tak lama setelah ia memilih untuk menutupi kehamilannya selama sembilan bulan dari publik.

Menanggapi hal itu, DJ Panda telah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (15/10) bersama kuasa hukumnya.

Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan ancaman dari DJ Panda terhadap Erika Carlina.

“Korban (Erika) mengetahui dari saksi berinisial B, dimana terlapor GSS mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp isinya mengancam akan menghancurkan karir korban,” kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/10).

Lebih lanjut, Ade Ary juga mengungkapkan bahwa terlapor diduga berniat menyebarkan berita bohong mengenai kehamilan Erika.

“Terlapor juga ingin membuat berita bohong bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya, dan bahkan menyebut korban sebagai seorang psikopat,” tambahnya.

Advertisement
Sahroni
Penulis
-->