fin.co.id — Artis Nikita Mirzani resmi divonis empat tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara. Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung mengambil langkah banding.
Langkah Banding Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan JPU mengajukan banding atas putusan yang jauh di bawah tuntutan jaksa. “JPU (ajukan) banding. Kan turunnya di bawah tuntutan jaksa, otomatis,” ujar Anang, Kamis, 6 November 2025.
Lebih lanjut, Anang menyebut bahwa pengajuan banding sudah dilakukan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025. Meskipun alasan resmi banding belum dijelaskan secara rinci, Anang menegaskan bahwa tim jaksa telah menyiapkan strategi hukum dan akan dituangkan dalam memori banding.
Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani, sekaligus pidana denda sebesar Rp1 miliar. Hakim Ketua Kairul Soleh menambahkan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” jelas Hakim Kairul Soleh dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dalam amar putusan, Nikita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. Putusan ini mengakhiri rangkaian persidangan yang dimulai sejak Juni 2025, terkait kontroversi klaim berlebihan produk skincare.
Baca Juga
Perbedaan Vonis dan Tuntutan Jaksa
Vonis empat tahun ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni 11 tahun penjara. Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif selama persidangan dan bersikukuh menyangkal perbuatan pemerasan yang dituduhkan. Menurut JPU, sikap tersebut memperkuat keyakinan bahwa Nikita melakukan perbuatan yang merugikan korban.
Sementara itu, Nikita berulang kali memohon keadilan kepada majelis hakim. Dalam sidang duplik, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemerasan, ancaman, atau pencucian uang. “Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa,” ucapnya pada Kamis, 24 Oktober 2025.
Harapan Nikita pada Keadilan
Meskipun kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum lain, Nikita masih menaruh harapan pada hakim. Ia menekankan bahwa dirinya bukan penjahat dan menunggu putusan adil atas kasus yang menjeratnya.
“Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain berharap kepada Bapak Hakim yang Mulia. Saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang,” ujar Nikita dengan nada tegas namun penuh harap.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Dengan pengajuan banding oleh JPU, kasus Nikita Mirzani akan kembali dibahas di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Langkah ini menjadi bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan keadilan bagi semua pihak dan menyelaraskan putusan dengan tuntutan hukum yang berlaku. - Candra Pratama/Disway -