fin.co.id - Upaya banding Vadel Badjideh gagal total! Vonis justru diperberat dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara. Kini, ia resmi mengajukan kasasi ke MA.
KETUK PALU MAJELIS HAKIM BANDING BIKIN SHOCK! Vonis Vadel Badjideh Meroket, Pengacara Langsung All-Out ke MA!
Kabar mengejutkan datang dari arena hukum! Kreator konten sekaligus penari populer, Vadel Badjideh, kini menghadapi vonis yang jauh lebih berat setelah upaya bandingnya justru berbuah petaka. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak hanya menolak permohonan keringanan, tetapi secara dramatis memperberat hukuman penjara yang harus ia jalani.
Vonis awal 9 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kini resmi dinaikkan menjadi 12 tahun penjara ditambah denda fantastis Rp1 miliar! Angka ini setara persis dengan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini adalah plot twist yang mengejutkan dalam perjalanan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan aborsi yang menjeratnya.
Merespons putusan yang dirasa sangat memberatkan dan tidak adil ini, tim kuasa hukum Vadel tidak mau tinggal diam. Mereka langsung mengambil langkah cepat dan tegas. Jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA) resmi ditempuh! Ini menjadi benteng pertahanan hukum terakhir Vadel untuk memperjuangkan keadilan yang diyakininya.
Kronologi Peningkatan Hukuman: Dari 9 Tahun ke 12 Tahun, Ada Apa di Balik Putusan Banding?
Vonis Awal PN Jakarta Selatan: Vonis 9 Tahun Dinilai Terlalu Berat
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani, terkait tindak pidana persetubuhan dan aborsi yang menimpa putrinya, Lolly. Pada putusan tingkat pertama, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh. Pihak Vadel merasa putusan 9 tahun ini sudah terlalu berat dan tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Mereka berharap pengadilan tingkat banding akan memberikan keringanan hukuman.
Banding Ditolak, Vonis Malah Diperberat: Pemicu Utama Kasasi
Namun, harapan tim hukum Vadel justru pupus total. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan. Ironisnya, alih-alih memberikan pengurangan hukuman, PT DKI Jakarta justru mengambil keputusan yang lebih keras. Vonis diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim Banding sungguh krusial: perbuatan aborsi tersebut dinilai dilakukan lebih dari satu kali dan dianggap menimbulkan dampak serius serta trauma yang mendalam bagi korban. Pertimbangan ini yang secara substansial membuat hakim meningkatkan hukuman Vadel, kembali ke angka yang dituntut JPU.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menegaskan bahwa keputusan ini sangat mengejutkan dan tidak mencerminkan tujuan awal pengajuan banding. "Tujuan kami mengajukan banding adalah untuk mendapatkan keringanan, tetapi yang terjadi justru vonisnya diperberat menjadi 12 tahun," ujar Oya Abdul Malik, menunjukkan kekecewaannya.
Kasasi ke Mahkamah Agung: Langkah Darurat di Detik Terakhir!
Memori Kasasi Segera Didaftarkan
Oya Abdul Malik mengkonfirmasi bahwa timnya telah bekerja keras menyusun argumen hukum. "Tanggal 25 (November) saya masukin memori kasasi," tutur Oya. Memori kasasi ini merupakan dokumen legal yang berisi argumentasi detail mengapa putusan PT DKI Jakarta harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Tim hukum akan berfokus pada upaya membuktikan bahwa pertimbangan hukum PT DKI Jakarta keliru dan mengabaikan fakta persidangan yang seharusnya meringankan kliennya.