Langkah kasasi ini mendesak Mahkamah Agung untuk melakukan tinjauan kembali secara menyeluruh terhadap seluruh fakta persidangan, termasuk pertimbangan hukum mengenai dampak aborsi yang menjadi dasar diperberatnya hukuman. Harapannya, MA dapat melihat kasus ini dari perspektif yang berbeda dan memberikan putusan yang dianggap lebih adil.
Vadel Badjideh sendiri dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan betapa seriusnya kasus ini, meliputi: Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 348 KUHP.
Implikasi Hukum dan Politik:
Keputusan PT DKI Jakarta memperberat vonis ini mengirimkan sinyal kuat dari sistem peradilan Indonesia tentang isu kejahatan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan isu sensitif seperti aborsi. Kenaikan vonis ini dapat diartikan sebagai ketegasan hakim untuk memberikan efek jera, terutama pada kasus yang menimbulkan trauma serius bagi korban.
Namun, bagi Vadel Badjideh dan timnya, angka 12 tahun penjara merupakan vonis yang sangat memberatkan dan berpotensi menghabiskan sebagian besar usia produktifnya di balik jeruji. Mahkamah Agung kini memegang kunci nasib Vadel. Keputusan MA tidak hanya akan mempengaruhi masa depan Vadel Badjideh, tetapi juga akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait perlindungan anak dan tindak pidana aborsi di Indonesia. Semua mata tertuju pada putusan akhir MA! - Hasyim Ashari/Disway -