Selebriti . 22/01/2026, 23:27 WIB

BAKAL BEBAS LEBIH CEPAT! Zul Zivilia Bongkar 'Tiket Emas' yang Pangkas Vonis 18 Tahun Penjara

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Kilas Balik Kasus Narkoba Fenomenal 2019

Mengingat kembali ke tahun 2019, publik sempat terhenyak saat Zul Zivilia tertangkap dengan barang bukti narkotika yang sangat fantastis, yakni 9,4 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi. Meskipun sempat terancam tuntutan hukuman seumur hidup, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.

Kini, setelah menjalani masa hukuman yang panjang, Zul sedang bersiap menata kembali hidupnya yang sempat hancur berkeping-keping. Transformasi Zul dari seorang narapidana kasus besar menjadi sosok inspiratif di bidang seni lapas menjadi pelajaran berharga tentang kesempatan kedua.

"Masa-masa terberat saya itu sebenarnya sekarang karena sudah mulai jenuh, sudah kangen rumah. Tapi saya coba hilangkan jenuh itu dengan kegiatan positif, menghafal Al-Quran, dan bikin musik. Doakan saja dua tahun lagi bisa benar-benar pulang," pungkasnya menutup percakapan.

Persiapan Kembali ke Dunia Hiburan

Bagi Anda penggemar band Zivilia, kabar kepulangan Zul tentu menjadi berita yang sangat dinantikan. Apakah Zul akan langsung merilis karya baru setelah bebas nanti? Dengan predikat tamping musik yang ia pegang, besar kemungkinan kreativitasnya justru semakin terasah di dalam lapas. Mari kita nantikan kembalinya sang musisi ke panggung musik tanah air dua tahun mendatang.

Pastikan Anda terus memantau perkembangan proses pembebasan bersyarat Zul Zivilia ini. Keberhasilan Zul mendapatkan remisi lewat jalur prestasi membuktikan bahwa perubahan positif selalu dihargai oleh sistem hukum kita. Tetaplah optimis dan ambil pelajaran positif dari perjalanan hidup Zul Zivilia! (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id