Selebriti

KEJAGUNG Buka Suara! Vonis Nikita Mirzani Cuma 4 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan 11 Tahun: Banding atau Terima?

entertainment.fin.co.id - 28/10/2025, 21:13 WIB

Nikita Mirzani di persidangan

Vonis Kontroversial Nikita Mirzani: JPU Dibikin 'Pusing', Kejagung Angkat Bicara

fin.co.id - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada selebritas kontroversial, Nikita Mirzani, dalam kasus pemerasan pengusaha skincare Reza Gladys, sontak memicu reaksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Vonis ini terhitung jauh lebih ringan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 11 tahun kurungan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, segera memberikan respons resmi. Anang menegaskan bahwa Kejagung menghormati putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim PN Jaksel tersebut.

"Kita tuntut kan 11 tahun dari penuntut umum, ya kita prinsipnya menghormati putusan yang ditetapkan," tegas Anang pada Selasa, 28 Oktober 2025. Pernyataan ini menunjukkan Kejagung mengambil sikap hati-hati dalam menyikapi perbedaan vonis yang sangat signifikan ini. Vonis 4 tahun yang lebih ringan ini jelas membuat JPU berada dalam posisi dilematis. Mereka kini harus memilih: menerima putusan, mengajukan banding, atau kasasi.

Advertisement

Masa Kritis Jaksa: 7 Hari Menentukan Nasib Banding

Meskipun menyatakan menghormati putusan, Anang Supriatna juga mengungkapkan bahwa JPU belum mengambil sikap final. Ini menegaskan bahwa perjalanan hukum kasus pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani ini masih sangat terbuka.

"Sampai saat ini penuntut umum kan masih mempunyai waktu, batas waktu akan menyatakan apakah nanti pikir-pikir atau upaya hukum terserah nanti nerima atau tidak nanti," kata Anang, menjelaskan bahwa JPU masih menimbang langkah terbaik.

JPU memiliki waktu kritis selama tujuh hari, sesuai ketentuan hukum, untuk memutuskan langkah selanjutnya. Batas waktu ini akan menentukan apakah JPU akan mengajukan banding untuk memperjuangkan tuntutan 11 tahun mereka, atau justru menerima vonis hakim yang lebih ringan.

"Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak," sambungnya. Keputusan JPU untuk menempuh jalur banding akan membuka babak baru dalam kasus ini, memaksa mereka menyusun memori banding yang kuat untuk membantah pertimbangan hakim.

Hakim Tunjukkan Taring: Nikita Terbukti Memeras, Tapi Hukuman Dipangkas Drastis

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan secara resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Vonis ini mengakhiri rangkaian persidangan panjang yang dimulai sejak Juni 2025, yang bermula dari polemik skincare overclaim. Hakim Ketua Kairul Soleh membacakan amar putusan di sidang PN Jaksel pada Selasa, 28 Oktober 2025. Majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua.

Hakim juga menjelaskan konsekuensi denda tersebut. Apabila Nikita Mirzani tidak sanggup membayar denda Rp 1 miliar, dia akan dikenakan hukuman subsider 3 bulan kurungan.

Advertisement

Perbedaan Vonis dan Tuntutan Mencolok

Perbedaan mencolok antara vonis hakim (4 tahun) dan tuntutan JPU (11 tahun) menjadi sorotan utama. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman berat, 11 tahun penjara, karena menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif dan kerap berbelit-belit selama proses persidangan. JPU kukuh berkeyakinan bahwa Nikita melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Sigit Nugroho
Penulis
-->