fin.co.id - Bikin heboh! Berita tentang dugaan penggunaan narkotika oleh selebriti dan musisi kondang, Onadio Leonardo atau yang akrab disapa Onad, benar-benar menjadi sorotan publik. Setelah diamankan, kini teka-teki mengenai motif di balik penggunaan barang haram tersebut akhirnya terungkap!
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan keterangan pers yang sangat dinanti. Ia menjelaskan, Onad menggunakan narkoba jenis ganja dan ekstasi bukan karena alasan kriminalitas besar, melainkan dipicu oleh faktor yang sangat personal: masalah pribadi. Fakta ini tentu memunculkan simpati, sekaligus pertanyaan besar: Bagaimana nasib hukum Onadio Leonardo saat ini? Dan siapa orang yang menyuplai barang haram tersebut? Baca terus, karena ada kejutan dari status hukum Onad yang bikin lega!
Status Mengejutkan: Onad Korban, Pemasok Langsung Dijadikan Tersangka!
Setelah menjalani proses pemeriksaan mendalam, polisi mengumumkan perkembangan status hukum Onadio Leonardo yang cukup mengejutkan publik. Polisi menetapkan Onad sebagai korban penyalahgunaan narkotika!
Kombes Budi Hermanto menegaskan, "Untuk Status OL sebagai Korban Penyalahguna Narkotika. Sedangkan Untuk KR sebagai TSK pemasok Narkotika kepada OL dan akan dilakukan Penahanan terhadap RK."
Ini artinya, pihak kepolisian fokus mengejar jaringan pemasok. Pria berinisial RK kini resmi berstatus Tersangka yang menyuplai barang haram kepada Onad, dan ia langsung menjalani penahanan. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen aparat untuk memberantas mata rantai peredaran narkoba, bukan sekadar pengguna yang terjerat.
Detik-Detik Penangkapan Pemasok RK dan Barang Bukti Ekstasi dan Sabu
Kepolisian tidak butuh waktu lama untuk memburu dan menangkap pemasok narkoba berinisial RK. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu, mengungkapkan bahwa tim berhasil mengamankan RK di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat status RK sebagai pemasok. AKP Wisnu menjelaskan peran RK, "Inisial KR, itu diamankan di Sunter. Perannya sebagai orang yang kasih barang narkotika ke OL (Onadio Leonardo)."
Dari tangan RK, polisi menyita beberapa jenis narkoba. Barang bukti yang didapat dari RK di antaranya adalah narkotika jenis ekstasi dan sabu yang disimpan dalam plastik klip. Selain itu, polisi juga menemukan berbagai alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba, seperti bong, cangklong, pipet, serta korek api yang sudah dimodifikasi. Temuan ini membuktikan bahwa RK bukan sekadar pengguna, melainkan pemain yang menyediakan barang.
Hak Rehabilitasi Onad: Menanti Assessment BNNP Jakarta
Meskipun statusnya adalah korban, Onad tidak bisa langsung bebas begitu saja. Berita baiknya, Onadio Leonardo telah mengajukan permohonan rehabilitasi usai proses pengamanan. Pihak kepolisian membenarkan adanya surat permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh yang bersangkutan.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil assessment resmi. "Kita masih menunggu hasil assessment dari BNNP Jakarta, jika sudah keluar akan kami update kembali," tutur penyidik. Proses assessment ini sangat penting karena akan menentukan langkah penanganan terbaik bagi Onad.
Polisi menegaskan bahwa pengajuan rehabilitasi adalah hak yang diatur dalam Undang-undang. Sesuai dengan aturan perundang-undangan, seorang pengguna memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi, namun hal ini harus melalui proses assessment yang merupakan kewenangan penuh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta.