Selebriti . 15/09/2026, 09:40 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
Kendati demikian, aturan memberikan toleransi apabila pendaftaran dilakukan kurang dari batas waktu tersebut. Kedua calon pengantin tetap bisa melanjutkan proses asalkan mereka mengantongi surat dispensasi nikah resmi dari pihak kecamatan setempat.
"Tetapi apakah bisa dilakukan proses pendaftaran jika memang ternyata kurang dari 10 hari kerja? Itu boleh, asalkan kedua mempelai ini mendapatkan surat dispensasi nikah dari kecamatan sesuai dengan wilayah pencatatan akad nikah itu akan dilangsungkan," tegas Riswanto.
PT.Portal Indonesia Media
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id