Selebriti . 05/05/2025, 17:59 WIB
Penulis : Tuahta Aldo | Editor : Tuahta Aldo
fin.co.id – Masa penahanan artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), resmi diperpanjang
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara.
"Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka mulai hari ini terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan dalam," kata Ade Ary kepada wartawan saat dikutip, Senin 5 Mei 2025.
Selama hampir 2 bulan berada di balik jeruji besi, menurutnya, kondisi Nikita disebut tetap stabil sambil menjalani aktivitas sehari hari seperti biasa.
"Jadi proses penyidikan masih berlangsung oleh rekan-rekan kami oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," jelasnya.
Bahkan menurut kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, Nikita Mirzani kini justru mulai mengubah gaya hidupnya menjadi lebih tenang.
"(Terakhir ketemu Nikita) sehat alhamdulillah nggak ada masalah, santai aja. Yang penting kan saya sampaikan aja proses hukumnya, nanti prosesnya seperti ini akan seperti ini. Dia tahu semua kok nggak ada masalah," ungkap Fahmi Bachmid kepada wartawan.
Namun menurutnya, Nikita Mirzani kini lebih banyak menghabiskan waktunya untuk beribadah di dalam tahanan.
"Ya itu yang saya tahu, tapi kan saya jarang ketemu dia. Jadi pernah sekali saya ketemu, dia bilang mohon maaf bang saya nggak bisa lama saya lagi ngaji. Jadi berarti dia lagi mengkhatamkan (Al-Quran), dia punya aktivitas religiusnya, itu lebih baguslah ya," ucapnya.
Meski demikian, Fachmi mengakui tidak tahu banyak soal aktivitas rutin Nikita selama menjalani tahanan.
"Tapi saya nggak mungkin terlalu dalem tanya-tanya karena saya hanya dateng sebentar hanya minta tanda tangan. Setelah itu ya saya nggak mengikuti. Nanti saya coba tanya lagi kalau ketemu," tutupnya.
PT.Portal Indonesia Media